Komite Tetap Fiskal Bidang Industri Kesehatan, Gizi, Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Pendidikan, dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Muhamad Alipudin (kanan). Foto: Istimewa.
Jakarta: Indonesia memiliki tujuan besar untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah bidang kesehatan.
“Sektor kesehatan merupakan kunci utama dalam mencapai kesuksesan Indonesia Emas 2045 dan juga menjadi indikator kemajuan suatu negara. Semakin tinggi kualitas kesehatan masyarakat suatu negara, semakin maju pula negara tersebut,” ujar Muhamad Alipudin, Komite Tetap Fiskal Bidang Industri Kesehatan, Gizi, Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Pendidikan, dan Kebudayaan Kadin Indonesia, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 8 Juli 2025.
Selain mendukung terwujudnya Indonesia Emas, Alipudin menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan kesehatan merupakan amanat yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini tercantum dalam Pasal 28 H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 UUD 1945.
“Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk hidup sejahtera secara lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, serta memperoleh kehidupan yang layak dan sehat. Selain itu, setiap orang juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang memadai.
Alipudin menekankan bahwa peningkatan kualitas kesehatan masyarakat harus diwujudkan melalui program Indonesia Sehat. Program ini tidak hanya berfokus pada pengobatan penyakit, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menjaga kesehatan melalui upaya-upaya pencegahan.
“Dengan melakukan langkah-langkah preventif, negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan berhasil mencapai harapan hidup yang tinggi meskipun biaya kesehatan per kapitanya lebih rendah dibandingkan negara seperti Amerika Serikat,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tidak hanya berkonsentrasi pada pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan didorong untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna melaksanakan langkah-langkah preventif, seperti meningkatkan kesadaran hidup sehat.
“Kolaborasi ini dapat dilakukan dengan kementerian, perusahaan swasta, perguruan tinggi, maupun lembaga internasional,” katanya.
Menurutnya, terdapat banyak upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Indonesia dapat mencontoh beberapa negara dalam menerapkan langkah-langkah preventif tersebut.
“Beberapa langkah preventif yang bisa diadopsi, seperti yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan, antara lain imunisasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan penguatan layanan kesehatan primer,” paparnya.