Berita Online – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pelabelan (nutri-grade) kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa tujuan penerapan pelabelan kandungan GGL pada produk makanan dan minuman adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, yang nantinya akan diatur secara resmi melalui RPMK.
“Ini bukanlah kewajiban untuk menerapkan GGL atau nutri-grade, melainkan lebih fokus pada upaya edukasi kepada masyarakat,” kata Nadia, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (4/3/2025).
Baca juga: BPOM Perketat Pengawasan Makanan dan Minuman Jelang Ramadhan 2025
Ia menyampaikan bahwa RPMK tersebut masih dalam tahap pengumpulan masukan.
“Saat ini masih ada tahapan untuk memberikan ruang dan masukan terkait inisiatif ini,” ujar Nadia.
Dia menambahkan bahwa kampanye dan edukasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman akan segera diluncurkan melalui kolaborasi multipihak, termasuk dengan pelaku industri.
“Beberapa waktu lalu telah dimulai dengan sosialisasi awal, mengingat perlu adanya waktu bagi industri, khususnya pangan siap saji, untuk memasang labelnya, karena produk siap saji memiliki lebih banyak label dan setiap kemasan memiliki perbedaan,” jelasnya.
Nadia juga menyebutkan bahwa sudah ada beberapa implementasi yang dilakukan terkait pelabelan produk pangan.
Baca juga: Apa Makanan dan Minuman Sumber Gula Tersembunyi? Ini 10 Daftarnya…
Pertama, adanya pelabelan Informasi Nilai Gizi, yang memberikan rincian zat-zat gizi dalam produk pangan olahan dan dicantumkan di bagian belakang kemasan.
Kedua, pelabelan logo “Pilihan Lebih Sehat”, yaitu kategori pangan olahan yang memenuhi kriteria profil gizi tertentu (setiap jenis pangan olahan memiliki ketentuan profil gizi yang berbeda).
Untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batas maksimum kandungan gula (monosakarida dan disakarida) telah ditetapkan sebesar 6 gram/100 mL.
Nadia menyatakan bahwa aturan ini baru diterapkan pada produk mie instan dan minuman, dengan informasi yang ditempatkan di bagian belakang kemasan.
Selain itu, terdapat pesan kesehatan yang berbunyi: “Konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 200 mg, dan lemak lebih dari 67 gram per orang per hari dapat meningkatkan risiko hipertensi, diabetes, dan serangan jantung.”
Baca juga: Apa Makanan dan Minuman Terbaik Saat Batuk Pilek? Ini Pilihannya…
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membaca label, melalui kegiatan sosialisasi atau workshop yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat luas.
“Hal ini masih menjadi tantangan. Upaya kami saat ini masih dalam bentuk sosialisasi, dan beberapa waktu lalu sudah ada beberapa industri makanan siap saji yang siap dilibatkan, bahkan menyediakan materinya sendiri,” tuturnya.