Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga.
Jakarta: Menjaga kesehatan telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) adalah hal penting untuk kesehatan secara keseluruhan. Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, akses ke layanan THT yang terjangkau menjadi kabar baik.
Prosesnya pun terbilang mudah, dimulai dari kunjungan ke dokter atau fasilitas kesehatan yang terdaftar. Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, akan mendapatkan rujukan ke dokter spesialis.
Kriteria THT yang ditanggung BPJS
Melansir laman Flip, Sabtu, 1 Maret 2025, berikut kriteria THT yang ditanggung BPJS:
– Benda asing
Jika terdapat benda asing di dalam bronkus, tenggorokan, trakea, hidung, atau telinga.
– Abses
Pengobatan untuk abses yang terjadi pada area kepala, leher, dan THT.
– Gangguan disfagia
Kondisi pasien kesulitan menelan karena ada masalah pada otot dan sistem saraf yang terlibat dalam proses menelan.
– Otalgia akut
Kondisi nyeri telinga yang mendadak dan parah.
– Obstruksi jalan napas
Obstruksi jalan napas atas dengan grade II/III/IV Jackson.
– Parese fasialis akut
Pasien yang mengalami kelumpuhan wajah mendadak.
– Syok karena kelainan THT
Biasanya berupa gangguan serius pada area THT yang menyebabkan penurunan drastis tekanan darah serta perfusi jaringan yang tak memadai.
– Vertigo berat
Gangguan vertigo yang berat dan sudah mengganggu fungsi sehari-hari.
– Trauma akut
Trauma akut pada area THT, kepala, atau leher seperti kerusakan telinga akibat suara intensitas tinggi, cedera ledakan, dan cedera otot telinga.
– Pendarahan THT
Pendarahan yang terjadi di area THT yang disebabkan beberapa hal seperti infeksi telinga, cedera kepala, luka pada kulit telinga, dll.
– Tuli mendadak
Kondisi hilangnya pendengaran secara tiba-tiba karena cedera, perubahan tekanan, sumbatan kotoran telinga, efek samping obat-obatan, infeksi virus atau bakteri, dan lain-lain.
Selain itu, BPJS juga menanggung penyakit seperti influenza, batuk rejan, radang tenggorokan, bisul pada hidung, dan pembersihan telinga jika ada indikasi medis.
(BPJS Kesehatan. Foto: dok MI)
Prosedur periksa THT pakai BPJS
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk periksa THT menggunakan BPJS:
1. Aktif sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki status keanggotaan yang aktif. Jika tidak aktif, Anda harus melunasi tagihan dan dendanya terlebih dahulu.
2. Mendatangi FKTP
Kunjungi dokter atau klinik yang merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan menentukan apakah Anda memerlukan rujukan ke spesialis THT atau tidak.
3. Mendapat surat rujukan
Jika dokter FKTP menilai Anda perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh spesialis THT, mereka akan memberi surat rujukan. Legalisasi surat rujukan ini di loket BPJS terdekat.
4. Registrasi di FKTL
Dengan surat rujukan dari FKTP, Anda bisa mendaftar di rumah sakit atau klinik spesialis THT yang merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan memberi pengobatan yang diperlukan.
6 Persyaratan dokumen
Siapkan dokumen berikut:
– Surat rujukan asli yang sudah diberi stempel.
– Fotokopi surat rujukan dua lembar.
– Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi dua lembar.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masing-masing dua lembar.
7. Pemeriksaan dan pengobatan
Setelah registrasi, Anda akan menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter akan menentukan pengobatan yang diperlukan. BPJS menanggung berbagai jenis pengobatan THT, termasuk tetapi tidak terbatas pada kriteria yang sudah disebutkan di atas.
8. Pembiayaan dan klaim
Pengobatan yang ditanggung oleh BPJS tidak memerlukan biaya tambahan dari peserta selama memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku. Namun, ada beberapa kasus di mana biaya tambahan mungkin diperlukan, tergantung pada jenis pengobatan dan kebijakan rumah sakit.
Ingat, syarat utama untuk menikmati layanan kesehatan ini adalah memiliki status kepesertaan BPJS yang aktif. Pastikan tertib membayar iuran BPJS setiap bulan. (Laura Oktaviani Sibarani)