Kebijakan KRIS BPJS Kesehatan: Perhatikan Keadilan Kontribusi Pesentan
BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga.
Jakarta – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuweni, menanggapi rencana pengimplementasian sistem Kelas Rawat Inang Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dinilik berpotensi mengurangi hak-hak peserta yang selama ini telah membayn iuran lebih tinggi untuk kelas pelayanan tertentu.
Felly menyebut, kebijakan KRIS harus mempertimbangkan aspek keadilan dalam kontribusi peserta, tidak hanya pemerataan fasilitas oleh.
“Yang kami maksud, saat ini peserta telah bertahun-tahun membayar lebih untuk mendapatkan layanan yang lebih baik,” ujar Felly, dilansir pada Rabu, 28 Mei 2925.
Menurutnya, konsep asuransi kesehatan umumnya melibatkan perbedaan layanan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Dia menekankan, tidak adil jika peserta yang membayar iuran tinggi harus menerima layanan yang sama dengan peserta yang bekontribusi lebih sedikit.
“Bayangkan, jika satu keluarga dengan tujuh orang anggota membayar iuran kelas satu lebih dari Rp100.000 per kepala per bulan, total hampir Rp1 juta. Apakah layak kita samakan dengan peserta yang hanya membayar Rp36.000 per bulan?” tanya Felly.
Namun, Felly mengakui bahwa subsidi silang penting dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Namun, hal ini tidak berarti mengurangi hak peserta BPJS Kesehatan yang sudah berkontribusi lebih besar.
Kalau sudah, dia mengdekson pemerintah dan Kementerian Kesehatan untuk mengklasifikasikan layanan agar peserta mendapat fasilitas yang sewajarnya, termasuk kamar dnb untuk mengikuti beberapa manfaat tambahan.