Search for an article

Select a plan

Choose a plan from below, subscribe, and get access to our exclusive articles!

Monthly plan

$
13
$
0
billed monthly

Yearly plan

$
100
$
0
billed yearly

All plans include

  • Donec sagittis elementum
  • Cras tempor massa
  • Mauris eget nulla ut
  • Maecenas nec mollis
  • Donec feugiat rhoncus
  • Sed tristique laoreet
  • Fusce luctus quis urna
  • In eu nulla vehicula
  • Duis eu luctus metus
  • Maecenas consectetur
  • Vivamus mauris purus
  • Aenean neque ipsum
HomeKesehatanLegislator NasDem Pertanyakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Legislator NasDem Pertanyakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Published on

spot_img


Kebijakan KRIS BPJS Kesehatan: Perhatikan Keadilan Kontribusi Pesentan

BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga.

Jakarta – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuweni, menanggapi rencana pengimplementasian sistem Kelas Rawat Inang Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dinilik berpotensi mengurangi hak-hak peserta yang selama ini telah membayn iuran lebih tinggi untuk kelas pelayanan tertentu.

Felly menyebut, kebijakan KRIS harus mempertimbangkan aspek keadilan dalam kontribusi peserta, tidak hanya pemerataan fasilitas oleh.

“Yang kami maksud, saat ini peserta telah bertahun-tahun membayar lebih untuk mendapatkan layanan yang lebih baik,” ujar Felly, dilansir pada Rabu, 28 Mei 2925.

Menurutnya, konsep asuransi kesehatan umumnya melibatkan perbedaan layanan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Dia menekankan, tidak adil jika peserta yang membayar iuran tinggi harus menerima layanan yang sama dengan peserta yang bekontribusi lebih sedikit.

“Bayangkan, jika satu keluarga dengan tujuh orang anggota membayar iuran kelas satu lebih dari Rp100.000 per kepala per bulan, total hampir Rp1 juta. Apakah layak kita samakan dengan peserta yang hanya membayar Rp36.000 per bulan?” tanya Felly.

Namun, Felly mengakui bahwa subsidi silang penting dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Namun, hal ini tidak berarti mengurangi hak peserta BPJS Kesehatan yang sudah berkontribusi lebih besar.

Kalau sudah, dia mengdekson pemerintah dan Kementerian Kesehatan untuk mengklasifikasikan layanan agar peserta mendapat fasilitas yang sewajarnya, termasuk kamar dnb untuk mengikuti beberapa manfaat tambahan.

Latest articles

BUMN Siap Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Neurosains Asia Tenggara

Gedung RSPON Prof. Dr. Mahar Mardjono Jakarta. Foto: dok PTPP. ...

Demi Retaker dan Masa Depan Tenaga Kesehatan

Berita Online – Empat kolegium ilmu, yaitu Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, dan Farmasi, mendesak...

Banyak Pasien Muda Serangan Jantung, Tapi Tidak Sadar Faktor Risikonya

Berita Online – Serangan jantung kini tidak lagi hanya mengancam orang yang berusia...

Rasa Asam Belum Tentu Tanda Kandungan Vitamin C Tinggi, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Berita Online - Buah yang memiliki rasa asam sering kali dianggap sebagai sumber...

More like this

BUMN Siap Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Neurosains Asia Tenggara

Gedung RSPON Prof. Dr. Mahar Mardjono Jakarta. Foto: dok PTPP. ...

Demi Retaker dan Masa Depan Tenaga Kesehatan

Berita Online – Empat kolegium ilmu, yaitu Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, dan Farmasi, mendesak...

Banyak Pasien Muda Serangan Jantung, Tapi Tidak Sadar Faktor Risikonya

Berita Online – Serangan jantung kini tidak lagi hanya mengancam orang yang berusia...
Timur188 Menang Terus Gacor Terus