Berita Online – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memasukkan ketamin ke dalam aturan terkini mengenai obat-obatan tertentu (OOT).
Sekarang, ketamin dikategorikan dalam kelompok yang sama dengan tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan.
Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-obatan Tertentu yang Sering Disalahgunakan, yang diundangkan pada 2 Mei 2025 setelah ditetapkan pada 23 April 2025 oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Baca juga: Ketamin Banyak Disalahgunakan, BPOM Usul Dimasukkan Golongan Psikotropika
Ketamin adalah senyawa anestesi yang juga dikenal memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan.
Menurut laman BPOM pada Selasa (3/6/2025), Ikrar menyatakan bahwa aturan baru ini dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan ketamin yang telah menimbulkan kekhawatiran baik di tingkat nasional maupun global.
Ikrar menjelaskan bahwa ketamin selama ini digunakan secara legal dalam praktik medis sebagai anestesi dan analgesik, terutama dalam prosedur bedah.
“Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan ketamin sebagai zat psikoaktif telah meningkat secara signifikan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain,” kata Ikrar.
Hasil temuan BPOM menunjukkan ada empat provinsi di Indonesia yang mencatat angka penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang 2024.
Provinsi Lampung mencatat angka penyimpangan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin.
Diikuti oleh tiga provinsi lain yang juga menunjukkan angka penyimpangan ketamin tinggi, yaitu Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial, dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.
Menurut data BPOM, peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, yang meningkat 75 persen pada 2023 menjadi 235 ribu vial.
Pada 2024, peredaran ketamin mencapai 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87 persen dibandingkan tahun 2023.
Lebih lanjut, Ikrar menekankan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian wajib mencatat secara detail setiap transaksi obat, termasuk identitas pasien, dosis, dan alasan penggunaan medis.
“Pengawasan internal juga harus ditingkatkan dengan kehadiran personil yang kompeten dalam proses penimbangan dan pengemasan ulang di industri farmasi dan PBF, guna menjamin akuntabilitas dan mencegah kebocoran obat ke tangan yang tidak berwenang,” tambahnya.
Baca juga: IDAI: Penyalahgunaan Obat Steroid untuk Anak Gemuk Sering Terjadi
Efek penyalahgunaan ketamin
Ikrar juga menyebutkan beberapa efek yang dapat muncul dari penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Sama seperti narkotika dan psikotropika, ketamin dapat memengaruhi sistem susunan saraf pusat.
Ikrar menyatakan bahwa penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, dan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan neurologis dan psikologis yang serius.
Penyalahgunaan atau penggunaan ketamin secara berlebihan juga dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
“Oleh karena itu, pengaturan yang lebih ketat terhadap peredaran, penggunaan, serta pelaporan ketamin menjadi langkah strategis dalam pencegahan penyalahgunaan zat ini,” tegasnya.
Baca juga: Penyalahgunaan Obat Tidur Berisiko Timbulkan Masalah bagi Fisik dan Mental
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Berita Online WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.