Sementara itu, tenaga kesehatan yang akan ditugaskan di setiap kelurahan akan memasuki fase perekrutan pada Agustus 2024 setelah pendanaan ditetapkan melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) perubahan.
“Kami telah bersiap menempatkan 45 tenaga kesehatan (nakes) di 45 kelurahan. Para tenaga kesehatan tersebut akan direkrut dan diberi honorarium melalui ABT perubahan,” ujarnya.
Setiap tenaga kesehatan di kelurahan akan didukung oleh dua kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Mekanisme kerja mereka melibatkan koordinasi dengan Puskesmas serta layanan kegawatdaruratan PSC 115, termasuk jika diperlukan rujukan untuk pasien.
Program tersebut diharapkan dapat menjangkau 165 kampung di seluruh Kota Surabaya pada tahun 2025. Meskipun demikian, keberadaan satu tenaga kesehatan di setiap kelurahan tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Puskesmas.
“Sebagai contoh, jika suatu kasus ditemukan di Posyandu yang perlu penanganan lebih lanjut, kelompok kesehatan akan bertindak sebagai penghubung ke Puskesmas atau layanan rujukan yang diperlukan,” jelasnya.