Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar) telah menyebarkan surat edaran kewaspadaan serta pencegahan ke seluruh puskesmas di wilayah Jawa Barat menyusul keluarnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewaspadaan terhadap Covid-19. Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat berada di tempat keramaian.
“Surat edaran mengenai Covid-19 untuk kewaspadaan yang kami terima dari Kementerian Kesehatan telah disebarkan ke kabupaten/kota. Selanjutnya, kabupaten/kota juga telah menyampaikan informasi ini ke rumah sakit dan puskesmas di wilayah masing-masing,” ujar Kabid P2P Dinkes Jabar, Rochadi, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Rabu, 4 Juni 2025.
Kasus Covid-19 di kawasan Asia kembali mengalami peningkatan, terutama di Cina, Singapura, dan Thailand. Dinkes Jabar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus tersebut.
“Intinya, kita harus waspada terhadap peningkatan kasus di negara-negara yang telah disebutkan, yang informasinya juga kita dapatkan dari media sosial,” kata Rochadi.
Menanggapi hal ini, Dinkes Jabar menyatakan telah meningkatkan kinerja surveilans atau kegiatan pengamatan. Mereka juga telah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik. Namun, bagi yang mengalami gejala Influenza Like Illness (ILI), disarankan untuk melakukan tes Covid-19 dan menggunakan masker saat berada di tempat keramaian.
Sebelumnya, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya telah diminta untuk tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi di beberapa negara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Dalam SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan diimbau untuk terus memantau peningkatan kasus dan meningkatkan kewaspadaan. Fasyankes juga diminta untuk mengikuti perkembangan situasi global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO, serta meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di tautan https://skdr.surveilans.org atau melalui surveilans sentinel ILI-SARI.
“Jika terjadi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi KLB, segera laporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) di aplikasi SKDR,” bunyi SE yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Surat edaran tersebut juga memuat informasi terkait situasi Covid-19 di berbagai negara. Memasuki pekan ke-12 tahun 2025, peningkatan kasus Covid-19 tercatat di beberapa negara di kawasan Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Varian Covid-19 yang dominan di Thailand adalah XEC dan JN.1; di Singapura, LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1); di Hong Kong, JN.1; dan di Malaysia, XEC (turunan JN.1).