Berita Online – Empat kolegium ilmu, yaitu Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, dan Farmasi, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Nasional (UKOMNAS) sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam pernyataan resmi yang diterima Berita Online, Jumat (18/7/2025), Kolegium menyatakan bahwa penundaan pengesahan SPO UKOMNAS telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi ribuan mahasiswa profesi dan puluhan ribu peserta ujian ulang (retaker), serta membahayakan validitas sertifikasi kompetensi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Dampak Kasus Residen Unpad, Kemenkes Mulai Terapkan Tes Mental Tahunan untuk PPDS
Ujian tanpa dasar hukum
Kolegium menyatakan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang rencananya akan diadakan pada Agustus dan November 2025 berpotensi tidak memiliki keabsahan hukum.
Hal ini disebabkan karena SPO sebagai pedoman resmi belum ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Padahal, menurut Kolegium, SPO telah diajukan sejak 28 Mei 2025, namun hingga pertengahan Juli, belum juga disahkan.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan Pasal 213 UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang mewajibkan uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan SPO yang disepakati oleh kedua kementerian dan melibatkan kolegium.
Baca juga: Kemenkes Beri Sanksi Berat pada Dokter PPDS Terduga Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
Retaker jadi korban sistem
Ketua Kolegium Dokter, dr. Efmansyah Iken Lubis menyatakan bahwa penundaan ini justru berdampak signifikan pada ribuan retaker dan mahasiswa profesi yang telah menyelesaikan pendidikan tetapi belum lulus uji kompetensi.
“Surat ini bukan bentuk penolakan yang bersifat konfrontatif. Ini adalah bentuk seruan untuk melindungi mahasiswa profesi kedokteran, perawat, bidan, dan farmasi sebagai calon tenaga medis dan kesehatan Indonesia masa depan. Mereka tidak boleh menjadi korban sistem dan terjebak oleh ego sepihak institusi,” kata Efmansyah.
Ia menekankan bahwa SPO justru dapat menjadi solusi konkret untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan ujian kompetensi.
Baca juga: Ini 10 Perguruan Tinggi dengan Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia Menurut EduRank 2025
Tolak UKOMNAS jadi exit exam
Kolegium juga menolak wacana menjadikan UKOMNAS sebagai exit exam nasional.
Wacana ini dianggap berpotensi melanggar prinsip otonomi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, dan PP No. 4/2014.
Efmansyah menegaskan bahwa dengan pengesahan SPO, penyelenggaraan program khusus untuk retaker dapat segera dimulai dan membantu mengatasi kekurangan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Simak berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita Berita Online melalui WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.