Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan komprehensif bagi masyarakat. Namun, ada beberapa kondisi medis tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan layanan yang disediakan.
Menurut informasi dari Allianz Indonesia dan RSUD Meuraxa Banda Aceh, berikut adalah daftar penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:
1. Masalah kesehatan akibat narkoba dan alkohol
Kerusakan kesehatan yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba atau alkohol, termasuk keracunan atau gangguan mental akibat zat tersebut, tidak dijamin.
2. Penyakit akibat tindak kriminal atau kecelakaan yang ditanggung asuransi lain
Cedera yang muncul akibat perkelahian, upaya bunuh diri, atau tindakan kriminal juga tidak dijamin, begitu pula dengan kecelakaan kerja yang sudah menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Perawatan kosmetik dan estetika
Layanan yang bersifat kosmetik dan estetika, seperti operasi plastik untuk tujuan kecantikan atau perawatan kulit nonmedis, tidak termasuk dalam jaminan kecuali untuk rekonstruksi pascakecelakaan atau penyakit.
(Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok MI)
4. Penyakit yang sudah ada sebelum peserta mendaftar (pre-existing condition)
BPJS juga dapat menolak menanggung penyakit yang sudah ada sebelum peserta mendaftar, tergantung pada hasil evaluasi medis.
5. Pengobatan alternatif dan eksperimental
Pengobatan alternatif dan terapi eksperimental yang belum diakui oleh Kementerian Kesehatan juga tidak dijamin.
6. Penyakit dengan perawatan di luar negeri (tanpa rujukan)
Perawatan kesehatan di luar negeri tidak dijamin jika dilakukan tanpa rujukan dan persetujuan resmi dari BPJS.
Sebagai solusi, masyarakat dapat mempertimbangkan penggunaan asuransi swasta yang menanggung penyakit kritis, rawat inap VIP, dan perawatan luar negeri. Tabungan kesehatan juga direkomendasikan sebagai dana darurat, termasuk manfaat dari program kesehatan perusahaan bagi karyawan.
Untuk menghindari masalah klaim, peserta disarankan untuk mendaftar sebelum jatuh sakit, membawa dokumen lengkap seperti kartu BPJS dan hasil laboratorium, serta mematuhi prosedur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Memahami daftar pengecualian ini sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan perlindungan tambahan dan mengombinasikan BPJS dengan asuransi komersial atau dana cadangan demi perlindungan kesehatan yang lebih maksimal. (Muhammad Adyatma Damardjati)