Berita Online – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap produk pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025.
Langkah ini diambil guna mencegah beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, terutama di saat permintaan masyarakat terhadap pangan meningkat signifikan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya pengawasan pangan saat hari besar keagamaan, mengingat konsumsi pangan mengalami peningkatan drastis selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan (2024), konsumsi pangan pada Ramadhan tahun sebelumnya naik sekitar 20-30 persen.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan (2024), konsumsi pangan meningkat sekitar 20-30 persen selama Ramadhan tahun lalu,” kata Taruna, seperti dilaporkan oleh Antara, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Menjaga Kesehatan Selama Puasa: Hindari Konsumsi Kopi Berlebihan
Program pengawasan ini dimulai pada 24 Februari 2025 dan akan dilakukan secara bertahap setiap minggu hingga akhir Maret 2025. Hasil pengawasan tersebut rencananya akan diumumkan pada minggu ketiga Maret 2025.
Taruna menambahkan bahwa fokus pengawasan adalah mendeteksi produk pangan yang melanggar ketentuan (TMK), seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, atau dalam kondisi rusak.
“Pengawasan khusus menjelang Ramadhan dan Idul Fitri bertujuan untuk mendeteksi secara lebih intensif produk yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Taruna.
BPOM akan berkolaborasi dengan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, serta berbagai pihak terkait, mulai dari hulu hingga hilir rantai distribusi pangan.
Prioritas pengawasan akan difokuskan pada bagian hulu rantai distribusi produk pangan, termasuk fasilitas dengan riwayat pelanggaran terkait produk TIE, kedaluwarsa, atau rusak, seperti gudang dan pasar tradisional.
Baca juga: Ibu Menyusui Tetap Bisa Berpuasa, Ini Tips Aman Menjalankannya
Selain pengawasan langsung, BPOM juga akan melaksanakan patroli siber dan bekerja sama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menindak konten penjualan produk TIE secara daring.
Pengawasan ini juga mencakup makanan takjil berbuka puasa yang dicurigai mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rodamin B.
Untuk membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) memenuhi persyaratan pendaftaran produk pangan olahan, BPOM memberikan pendampingan aktif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran pangan ilegal dan tidak aman.
Taruna mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
“Jangan lupa untuk membaca informasi pada label serta memperhatikan nilai gizi dan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan yang akan dikonsumsi,” ujarnya.
Dengan upaya pengawasan yang lebih ketat ini, BPOM berharap dapat menjamin keamanan pangan selama Ramadhan dan Idul Fitri, serta memastikan masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang aman dan berkualitas.
Baca juga: Psikologi Mengungkap Cara Efektif agar Anak Semangat Berpuasa Ramadhan
Ikuti berita terbaru dan pilihan kami langsung di p