Kepala Dinas Kesehatan Demak, dr. Ali Maimun, ditemui di kantornya pada Senin, 16 Juni 2025.
Demak: Ribuan warga tidak mampu di Kabupaten Demak berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan. Kondisi ini terjadi akibat penonaktifan massal terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Ali Maimun, mengungkapkan keprihatinannya atas dampak kebijakan ini terhadap akses layanan kesehatan serta pencapaian tujuan Universal Health Coverage (UHC) di daerahnya.
“Di Demak, hampir 98 persen pasien mengandalkan BPJS untuk mendapatkan pengobatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen dibiayai melalui skema PBI, baik dari pusat maupun daerah. Jika 41 ribu orang dinonaktifkan, efeknya akan sangat besar,” jelas Ali saat ditemui di kantornya, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa penonaktifan ini akan sangat merugikan masyarakat miskin yang selama ini menggantungkan diri pada layanan gratis dari program JKN-PBI.
“Mereka yang sebelumnya bisa berobat, kini tidak bisa karena BPJS-nya dinonaktifkan. Yang paling terdampak adalah pasien dengan penyakit kronis,” ujarnya.
Ali juga menyatakan bahwa kebijakan ini dapat mengancam keberhasilan program UHC, sebuah program nasional yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara.
“Jika sebelumnya cakupan aktif JKN kita mencapai 98 persen, sekarang bisa turun drastis. Hal ini akan mengganggu pencapaian UHC yang selama ini sudah berjalan baik di Demak,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 1,1 juta peserta PBI JKN di seluruh Jawa Tengah. Penyesuaian data dianggap sebagai alasan utama, namun dampaknya sangat dirasakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Dinas Kesehatan Demak berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi ulang agar layanan kesehatan bagi masyarakat rentan tidak terputus.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri, perlu dukungan dan perhatian dari semua pihak, terutama pemerintah pusat,” tutup Ali.