Berita Online – Kasus pedofilia bukanlah hal yang asing di Indonesia, bahkan sering kali muncul ke permukaan.
Salah satu kasus yang masih hangat dibicarakan adalah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
AKBP Fajar diduga telah mencabuli empat korban, di mana tiga di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
Ketiga anak korban pencabulan tersebut diketahui berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Tidak hanya melakukan pencabulan, AKBP Fajar juga diketahui merekam tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak-anak tersebut.
Baca juga: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Picu Tekanan Darah Tinggi pada Wanita
Dirinya juga mengunggah video-video tersebut ke sebuah situs porno yang berbasis di Australia.
Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video-video tersebut di situs porno tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (13/3/2025).
Dalam kasus ini, tindakan mantan Kapolres Ngada tersebut dikategorikan sebagai pedofilia, dan pelakunya disebut sebagai pedofil.
Dengan semakin maraknya kasus pedofilia, penting bagi kita untuk memahami apa itu pedofilia agar dapat meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pedofilia.
Baca juga: Apakah Anda Mengalami Kecemasan Seksual? Ini Penjelasannya…
Apa itu pedofilia?
Menurut MSD Manuals, pedofilia merupakan salah satu bentuk parafilia, yaitu gangguan seksual yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Pedofilia ditandai dengan munculnya fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang berulang dan intens yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Para pelaku pedofilia sering kali menggunakan kekerasan atau paksaan untuk melibatkan anak-anak dalam aktivitas seksual.
Mereka juga dapat mengancam akan menyakiti anak atau orang/sesuatu yang disayangi oleh anak, seperti hewan peliharaan, jika anak tersebut berani melaporkan perilaku menyimpang tersebut.