More
    HomeKesehatanBegini Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online

    Begini Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online

    Published on

    spot_img


    Ilustrasi. Foto: Dok istimewa


    Jakarta: BPJS Kesehatan telah menjadi elemen krusial dalam sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia sejak diluncurkan pada tahun 2014. Program ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau, mencakup perawatan rawat inap dan penyediaan obat-obatan.

    Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan, terutama melalui metode online.

    Mengutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar BPJS secara online, sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.

    Persiapan dokumen

    Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    2. Kartu Keluarga (KK).
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada).
    4. Nomor telepon yang aktif.
    5. Nomor rekening bank atau dompet digital.
    6. Alamat email yang aktif.
    7. Pas foto digital berukuran 3×4 (maksimal 50 kb).

    Pilihan kelas layanan

    BPJS Kesehatan menawarkan tiga kategori layanan dengan tarif yang berbeda:

    • Kelas I: Rp150.000 per bulan.
    • Kelas II: Rp100.000 per bulan.
    • Kelas III: Rp42.000 per bulan (Rp7.000 disubsidi pemerintah, peserta membayar Rp35.000).

    Langkah pendaftaran online melalui situs resmi BPJS Kesehatan

    1. Kunjungi halaman pendaftaran: https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-portal/action/register.cbi
    2. Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid sesuai dokumen Anda.
    3. Periksa kembali kelengkapan dan keakuratan data yang telah diisi.
    4. Tentukan lokasi fasilitas kesehatan serta kelas layanan yang dipilih.
    5. Simpan informasi dan verifikasi akun melalui email yang diterima.
    6. Lakukan pembayaran iuran pertama menggunakan nomor virtual account yang diberikan.
    7. Kartu BPJS Kesehatan digital akan dikirimkan setelah pembayaran berhasil diproses.

    Pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN

    1. Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
    2. Baca syarat dan ketentuan, kemudian masukkan nomor KK dan kode Captcha.
    3. Klik Selanjutnya dan pilih Tambah untuk memasukkan data anggota keluarga (jika diperlukan).
    4. Pilih kelas layanan dan tinjau rincian iuran.
    5. Masukkan alamat email dan nomor telepon untuk proses verifikasi.
    6. Input kode OTP yang diterima di nomor telepon Anda.
    7. Setelah validasi data, selesaikan pembayaran melalui virtual account yang tersedia di aplikasi.

    Dengan mendaftar BPJS Kesehatan secara online, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor BPJS. Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Segera daftarkan diri dan keluarga Anda untuk menikmati manfaat jaminan kesehatan yang optimal. (Avifa Aulya Utami Dinata)

    Latest articles

    Waspada Pengidap Diabetes Rentan Terkena Vertigo

    Sugiarsi mengira tubuhnya sehat-sehat saja, ia tak pernah menduga...

    Ketahui Bahaya Polusi Udara dari Kandungan dan Efeknya

    Berita Online - Masalah polusi udara masih menjadi ancaman serius di berbagai belahan...

    233 Warga Tangsel Terjangkit DBD, Dinkes Imbau Waspada dan Lakukan 3M Plus

    TANGERANG SELATAN, Berita Online - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan melaporkan terdapat...

    More like this

    Waspada Pengidap Diabetes Rentan Terkena Vertigo

    Sugiarsi mengira tubuhnya sehat-sehat saja, ia tak pernah menduga...

    Ketahui Bahaya Polusi Udara dari Kandungan dan Efeknya

    Berita Online - Masalah polusi udara masih menjadi ancaman serius di berbagai belahan...
    Timur188 Menang Terus Gacor Terus