Gambaran tentang BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Jakarta: Bagi pemegang BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata, kini bisa memperolehnya tanpa biaya.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan layanan pengobatan, tetapi juga memungkinkan klaim untuk alat kesehatan, termasuk kacamata.
Persyaratan untuk mendapatkan kacamata gratis:
- Periode klaim: Seseorang hanya dapat mengajukan klaim kacamata setiap dua tahun sekali.
- Indikasi medis: Kacamata yang diperlukan harus memiliki indikasi medis, yaitu minimal sferis 0,5 dioptri untuk lensa minus atau plus, dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
- Resep dokter spesialis mata: Harus memiliki resep kacamata yang dikeluarkan oleh dokter spesialis mata yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
- Subsidi berdasarkan kelas BPJS: Besar subsidi untuk pembelian kacamata berbeda-beda tergantung kelas BPJS Kesehatan yang dimiliki, yaitu Kelas 1 Rp330 ribu, Kelas 2 Rp220 ribu, dan Kelas 3 (Penerima Bantuan Iuran) Rp165 ribu.
Gambaran. Foto: Freepik
Tata cara klaim kacamata
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan:
- Periksa mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kunjungi puskesmas atau klinik untuk melakukan pemeriksaan mata.
- Minta rujukan ke spesialis mata. Setelah pemeriksaan, mintalah rujukan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
- Pemeriksaan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Lakukan pemeriksaan RJTL untuk mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis mata.
- Legalisasi resep. Pastikan untuk melegalisasi atau memverifikasi resep di loket rumah sakit sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Kunjungi optik rekanan. Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Beli kacamata. Lakukan pembelian kacamata di optik tersebut sesuai dengan kelas dan spesifikasi yang tercantum dalam resep.
Hal yang perlu diingat:
- Indikasi medis. Klaim kacamata tidak akan diberikan jika tidak ada indikasi medis.
- Periode klaim. Pastikan menunggu minimal dua tahun setelah penggantian kacamata terakhir untuk mengajukan klaim kembali.
- Penggantian bingkai: Tidak ada jaminan untuk penggantian bingkai kacamata saja tanpa perubahan pada lensa.
Dengan memahami syarat dan prosedur klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, Anda dapat mengakses layanan ini dengan lebih mudah dan mengurangi beban biaya untuk kebutuhan penglihatan. Pastikan untuk mengikuti semua langkah yang diperlukan agar klaim diproses dengan lancar. (Laura Oktaviani Sibarani)