Gambar ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk mempermudah peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatan. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah kemungkinan untuk memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes 1) secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan ini memungkinkan peserta untuk menyesuaikan faskes berdasarkan domisili atau kebutuhan tanpa harus mendatangi kantor BPJS.
Persyaratan untuk pindah faskes BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan perubahan faskes, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Daftar kolektif gaji (untuk PNS, TNI, Polri, dan PPNPN).
- Bukti pembayaran kontribusi hingga bulan terakhir (jika pindah kelas).
- Salinan buku rekening (bagi peserta kelas 3 yang ingin naik kelas).
- Surat keterangan tentang domisili, pendidikan, atau pekerjaan (untuk peserta dari luar DIY).
(Ilustrasi BPJS Kesehatan. MI/Pius Erlangga)
Proses pindah faskes BPJS melalui Mobile JKN
Mengutip laman Telkomsel, berikut adalah beberapa langkah untuk melakukan perubahan faskes secara online:
- Unduh dan Login: Instal aplikasi Mobile JKN, lalu masuk menggunakan NIK/nomor JKN, password, dan captcha.
- Akses Menu Perubahan Data: Di beranda, pilih opsi “Perubahan Data Peserta”.
- Pilih Faskes Tingkat I: Temukan pilihan “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”, kemudian tekan untuk melakukan perubahan.
- Tentukan Lokasi Faskes Baru: Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan cari faskes terdekat sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Simpan Perubahan: Klik “Simpan” dan “Setuju” untuk mengkonfirmasi perubahan.
- Tunggu Verifikasi: Proses verifikasi akan berjalan secara otomatis.
Pindah faskes melalui WhatsApp
Jika tidak menggunakan aplikasi, peserta dapat memanfaatkan layanan PANDAWA BPJS melalui WhatsApp:
- Simpan nomor 0811-8165-165.
- Kirim pesan kepada layanan PANDAWA dengan menyatakan niat untuk pindah faskes.
- Ikuti petunjuk selanjutnya dari petugas: Layanan ini hanya tersedia pada hari kerja (Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00).
Pentingnya memilih faskes sesuai domisili
BPJS mendorong peserta untuk memilih faskes yang sesuai dengan domisili untuk memudahkan akses layanan darurat dan administratif. Meski begitu, dalam situasi tertentu, peserta masih bisa menggunakan faskes di luar domisili maksimal tiga kali per bulan.
Dengan adanya layanan online ini, BPJS Kesehatan semakin memudahkan peserta dalam mengelola kebutuhan kesehatan secara efisien. (Avifa Aulya Utami Dinata)