Berita Online – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan dari BPJS Kesehatan yang membatasi lama waktu rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit, termasuk pembatasan selama tiga hari.
Pernyataan ini disampaikan Ghufron dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Tidak ada kebijakan dari BPJS yang mengharuskan pasien pulang setelah tiga hari. Jika ada yang dipulangkan, itu pasti bukan karena BPJS, karena BPJS tidak mungkin melakukan hal tersebut,” ujar Ghufron, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Ia meminta para peserta JKN yang menghadapi situasi serupa untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi BPJS Kesehatan.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap fasilitas kesehatan yang terlibat.
Baca juga: Tak Semua Bisa Ditanggung: Ini 5 Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan
Kontrak Bisa Diputus Jika Melanggar Ketentuan
Menurut Ghufron, pengaduan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam kerja sama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan mitra. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak ada perbaikan, kontrak kerja sama bisa dihentikan.
“BPJS bukanlah atasan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tetapi hubungan kami berbasis kontrak. Dalam kontrak tersebut, kami mencantumkan komitmen untuk memberikan layanan yang baik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi enam komitmen layanan, di antaranya pelayanan cukup dengan menunjukkan KTP atau NIK, tanpa fotokopi dokumen, tanpa biaya tambahan, tanpa pembatasan hari perawatan, obat tersedia, serta pelayanan yang ramah dan tanpa diskriminasi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 1.087 Triliun untuk Layanan JKN, Penyakit Katastropik Serap Dana Terbanyak
Peserta JKN Mencapai 278 Juta Orang
Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau 98,45 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, peserta aktif tercatat sekitar 77,3 persen.
Selama 10 tahun terakhir, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan meningkat sebesar 28 persen, dari 18.437 pada 2014 menjadi 23.682 pada 2024.
Sementara itu, jumlah rumah sakit mitra mengalami kenaikan hingga 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162 fasilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Berita Online WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.