Jakarta: Peserta aktif BPJS Kesehatan sering kali merasa kecewa saat mengetahui bahwa beberapa jenis penyakit atau layanan tertentu tidak dijamin, meskipun mereka telah membayar iuran secara rutin. Untuk menghindari kesalahpahaman, penting untuk mengetahui daftar penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
1. Penyakit akibat tindakan melanggar hukum.
Cedera yang timbul akibat tawuran, balap liar, atau aktivitas kriminal lainnya tidak ditanggung. Hal ini karena kejadian tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dianggap sebagai risiko yang dilakukan secara sengaja.
2. Ketergantungan alkohol dan narkoba.
Masalah kesehatan yang muncul karena konsumsi alkohol berlebihan atau penggunaan narkotika tidak dijamin, karena dinilai sebagai akibat dari perilaku yang merugikan diri sendiri secara sadar.
3. Tindakan medis untuk kepentingan estetika.
Prosedur seperti operasi plastik, perawatan wajah, dan tindakan kecantikan lainnya tidak termasuk dalam cakupan, kecuali dilakukan karena cacat bawaan atau kondisi medis yang memengaruhi fungsi tubuh secara signifikan.
4. Program infertilitas dan bayi tabung.
Meskipun penting bagi pasangan yang mengalami kesulitan memiliki keturunan, layanan seperti inseminasi buatan dan fertilisasi in vitro (IVF) belum dijamin oleh BPJS hingga saat ini.
5. Pengobatan di luar negeri.
Peserta BPJS yang melakukan pemeriksaan atau perawatan medis di luar Indonesia tidak dapat mengklaim manfaat jaminan, meskipun status kepesertaannya aktif.
6. Penyakit langka yang belum memiliki standar penanganan nasional.
BPJS hanya menjamin pengobatan yang telah memiliki prosedur medis baku. Untuk penyakit langka, jika belum ada standar penanganan resmi di Indonesia, biasanya belum masuk dalam skema pertanggungan.
Meskipun demikian, BPJS tetap menjadi jaminan kesehatan utama yang mencakup banyak penyakit berat seperti kanker, jantung, dan gagal ginjal. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan layanan BPJS dan melengkapi perlindungan kesehatan dengan asuransi tambahan jika diperlukan.
Jangan lupa tonton MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Calista Vanis)