Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Jakarta: BPJS Kesehatan akan mengalami transformasi signifikan dengan dihapuskannya sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk layanan rawat inap mulai tahun 2025. Sebagai penggantinya, akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bersifat nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Apa itu KRIS?
Sistem KRIS dirancang untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih adil tanpa adanya pembedaan fasilitas berdasarkan kelas. Dalam sistem ini, setiap peserta akan menerima layanan rawat inap standar yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kebutuhan medis.
Meskipun perubahan ini direncanakan berlaku mulai Juli 2025, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditetapkan dalam Perpres 59/2024. Selama masa transisi, aturan iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
(Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga)
Rincian iuran BPJS Kesehatan
Berikut adalah skema iuran yang masih berlaku hingga adanya ketentuan baru:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat yang kurang mampu, di mana iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan
Peserta PPU meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iurannya adalah lima persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iurannya sama dengan PPU di lembaga pemerintah, yaitu lima persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU
Keluarga tambahan mencakup anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua. Besarannya adalah satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh peserta.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri
Untuk peserta PBPU (mandiri), iuran dihitung berdasarkan manfaat layanan yang dipilih:
- Kelas I: Peserta dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
- Kelas II: Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas III: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka adalah lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan denda dan pembayaran iuran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meskipun tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, peserta yang membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi status akan dikenakan denda pelayanan.
Rincian Denda Pelayanan Berdasarkan Perpres 64/2020:
- Besaran Denda: lima persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
- Jumlah Bulan Maksimal: Denda dihitung untuk maksimal 12 bulan tunggakan.
- Batas Maksimal Denda: Denda tidak boleh melebihi Rp30 juta.
- PPU: Denda peserta PPU akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Sistem KRIS akan diterapkan mulai Juli 2025 untuk menggantikan sistem kelas layanan sebelumnya. Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.