Berita Online – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait penonaktifan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut laporan Antara pada Selasa (23/6/2025), Ghufron menyebutkan bahwa penonaktifan ini terjadi akibat adanya pengalihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan dasar data DTSEN,” ujar Ghufron.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat kembali aktif dengan menghubungi atau melaporkan ke dinas setempat,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Anak 12 Tahun Peserta JKN Meninggal Setelah Ditolak RSUD, Ini Tanggapan BPJS…
Syarat pengaktifan ulang
Ghufron menyebutkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh peserta PBI JKN untuk kembali aktif dan memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan.
Pertama, peserta tersebut harus dinonaktifkan pada Mei 2025.
“Kedua, setelah diverifikasi (oleh pemerintah daerah setempat atau Kementerian Sosial), peserta tersebut memang tergolong miskin atau hampir miskin,” ujarnya.
Ketiga, peserta tersebut memiliki penyakit kronis atau kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan medis segera, maka mereka akan langsung diaktifkan kembali.
Ia menegaskan bahwa jika peserta tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, maka tidak akan dianggap sebagai bagian dari PBI JKN. Namun, skema iuran BPJS Kesehatan tetap dapat dibiayai oleh pemerintah daerah atau dibayar secara mandiri.
“Jadi, bukan berarti mereka tidak bisa mengakses layanan. Masyarakat selama ini sering salah mengartikan makna nonaktif,” jelasnya.
Baca juga: Tak Semua Bisa Ditanggung: Ini 5 Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan
Pengertian peserta PBI JKN nonaktif
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang keliru memahami arti nonaktif.
“Jadi, bukan berarti mereka tidak bisa mengakses layanan. Selama ini banyak yang salah mengartikan nonaktif,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa nonaktif berarti peserta dikeluarkan dari keanggotaan BPJS Kesehatan karena menunggak pembayaran, tidak ada yang membayar, atau tidak ada pihak yang menanggung biaya iuran.
“Namun, di pemerintah daerah terdapat program Universal Health Coverage (UHC) prioritas, sehingga peserta yang nonaktif tetap bisa mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Mereka bisa menghubungi pemerintah daerah untuk segera diaktifkan kembali,” paparnya.
Ghufron juga menyatakan bahwa jumlah peserta yang dinonaktifkan tidak akan memengaruhi alokasi PBI JKN dari negara, yang tetap sebesar Rp 96,8 miliar.
“Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh yang baru. Meskipun ada pergantian, jumlah kuota tetap sama, meski ada risiko bagi peserta yang aktif karena mereka tidak menyadarinya,” ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 1.087 Triliun untuk Layanan JKN, Penyakit Katastropik Serap Dana Terbanyak
Oleh karena itu, Ghufron menekankan pentingnya peserta JKN untuk selalu memeriksa status keanggotaan mereka melalui aplikasi BPJS Kesehatan, guna mendapatkan informasi terbaru dan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran atau penonaktifan.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan bahwa 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
“Penerima bantuan PBI JKN memiliki alokasi sekitar Rp96,8 miliar, yang berasal dari usulan bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Setelah dilakukan pemadanan data, 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak tercatat di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos.
Mensos menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN tidak akan dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan segera digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam basis data DTSEN.
“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap mendapatkan bantuan,” ujar Saifullah Yusuf.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Kementerian Hukum untuk Tingkatkan Layanan JKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Berita Online WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.